Polres Konut Amankan Pengedar Narkotika dengan Barang Bukti 78,54 Gram Sabu-Sabu

Hukum, Konawe Utara210 Dilihat

KONAWE UTARA, BENTALA.ID – Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Hukum Polres Konawe Utara, Senin (22/04/2024). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo.

Satresnarkoba Polres Konut berhasil mengungkap sabu siap edar, pada hari Rabu (17/04/2024) sekira pukul 22.00 Wita. Kasat Resnarkoba Polres Konut, Iptu Ramlang memimpin pengungkapan kasus ini berhasil mangamankan pelaku pengedar dengan inisial RN alias A (37) dengan TKP di depan Indomaret, Kelurahan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Andowia sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Satresnarkoba Polres Konut kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah beberapa hari melakukan pantauan, personel mengamankan dan menggeledah pelaku RN alias A dan menemukan barang bukti berupa sepuluh potongan pipet yang didalamnya berisi plastik bening yang di duga sabu-sabu.

BACA JUGA :  Resmikan Mal Pelayanan Publik, Pj Gubernur Sultra : Berikan Pelayanan Prima

Berdasarkan petunjuk pesan whattapp, personel Satresnarkoba melakukan pencarian barang bukti narkotika lain yang sudah ditempel di beberapa titik di Kelurahan Tinobu, Kecamatan Lasolo, serta kamar kos pelaku dan berhasil menemukan 196 saset sabu.

Dari penggeledahan yang disaksikan pemerintah setempat dan pemilik rumah, Satresnarkoba Polres Konut berhasil mengamankan pelaku dan BB sebanyak 206 potongan pipet berisikan 206 saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto  78,54 gram, satu  handphone merek Vivo warna silver serta satu kaca pirex.

Pelaku RN alias A merupakan warga luar Konawe Utara dari identitasnya pelaku usia 37 tahun merupakan warga Kelurahan Pudai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

BACA JUGA :  Pemprov Sultra Tuntaskan Pengerjaan Jalan Halu Oleo

Kapolres Konawe utara melalui Kasat Resnarkoba mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di kantor Polres Konawe Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pelaku, dengan pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Ramlang.

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo menegaskan, akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku pengedar dan bandar yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Konut yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi Konawe Utara. (*)

Redaksi

Komentar