Pemprov Sultra Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian BPK RI

Kendari, Sultra1292 Dilihat

KENDARI, BENTALA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, berhasil meraih dan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Opini WTP tersebut diberikan langsung oleh Anggota VI BPK RI, Professor Pius Lustrilanang pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (31/05/2024).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemprov Sultra tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” ujar Pius awali sambutannya.

“Selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemprov Sultra atas capaian keberhasilan ini, semoga dapat selalu dipertahankan pada tahun-tahun mendatang,” tambahnya.

Pius mengungkapkan bahwa BPK masih menemukan temuan signifikan LHP LKPD Pemprov Sultra tahun 2023 yakni:

  1. Pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran
  2. Realisasi belanja BBM dan Pelumas tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja BBM dan Pelumas dan risiko penyalahgunaan
  3. Pengendalian pertanggungjawaban ganti uang persediaan belum memadai yang mengakibatkan risiko penyalahgunaan atas belanja tersebut
BACA JUGA :  Andi Sumangerukka Resmikan Rumah Juang Berkah, Jadi Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Kemudian, Pius memaparkan hasil pemantauan tindak lanjut Semester II tahun 2023 Provinsi Sultra, dengan rincian:

  1. Tindaklanjut yang telah sesuai ditindaklanjuti sebesar 70,23 persen : status 1 dengan persentase 69,88 persen, status 4 dengan persentase 0,36 persen
  2. Tindak lanjut belum sesuai (status 2) sebesar 23,17 persen
  3. Belum ditindaklanjuti (status 3) sebesar 6,60 persen

“Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Provinsi Sultra menduduki peringkat ke-18 atau yang terakhir dari 18 Provinsi/Kabupaten/Kota. Kami harapkan upaya dan komitmen Pemprov Sultra, untuk dapat segera menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut,” ucapnya.

“Kami juga berharap kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK, meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan menekan laju pengangguran, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di Provinsi Sultra,” tambahnya.

Pj Gubernur dalam kesempatannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras Tim Pemeriksa BPK RI yang terus mendorong Pemprov Sultra melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dan BMN yang disampaikan melalui berbagai rekomendasi dan temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

“Alhamdulillah, tentunya kita bersyukur, Pemprov Sultra telah berhasil mempertahankan Opini WTP. Kita semua tahu bahwa mempertahankan akan lebih sulit daripada meraihnya. Capaian ini merupakan bentuk komitmen kita untuk selalu berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujar Pj Gubernur

BACA JUGA :  Akhiri Kampanye di Baubau, Hugua Paparkan Program Satria dan Setara

Pj Gubernur juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak berpuas diri atas keberhasilan capaian WTP tahun 2023. Keberhasilan ini harus menjadi pendorong semangat untuk berkinerja lebih baik dalam mempertahankan capaian opini WTP di masa yang akan datang.

Ia menekankan bahwa temuan dan rekomendasi pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI juga harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan tepat waktu serta menjadi evaluasi dalam pengelolaan keuangan dan BMN agar tidak menjadi temuan berulang.

“Semoga segala upaya dan langkah yang kita lakukan bersama dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sultra,” tegasnya.

“Saya telah perintahkan Inspektur Daerah untuk mengawal rekomendasi ini dan juga Perangkat Daerah terkait agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dalam limitasi waktu yang telah ditentukan yakni 60 hari,” tutupnya.

Turut hadir pada Rapat paripurna tersebut yakni Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Shaleh beserta Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Anggota VI BPK RI beserta perwakilan BPK RI Provinsi Sultra, Forkopimda Tk. I Provinsi Sultra, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Pimpinan K/L yang berada di Provinsi Sultra, Komandan TNI Se-Sultra, dan Pimti Pratama Pemprov Sultra. (*)

Redaksi

Komentar