Dua Mal Pelayanan Publik di Sulawesi Tenggara Diresmikan Menteri PANRB

Kendari656 Dilihat

KENDARI, BENTALA.ID –  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) Abdullah Azwar Anas, meresmikan 15 Mal Pelayanan Publik (MPP) secara serentak di Jakarta, Senin (24/06/2024). Dari total 15 MPP yang diresmikan, dua diantaranya adalah MPP di Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka. Peresmian ini juga merupakan suatu penanda begitu kuatnya komitmen Pemerintah Daerah di Sultra dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat dan lebih baik.

Acara peresmian dimulai dengan laporan oleh Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik, Akik Dwi Suharto. Dalam laporannya, Akik menyampaikan bahwa penyelenggaraan MPP bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. “Saat ini terdapat 191 MPP fisik yang telah berdiri. Dengan diresmikannya 15 MPP pada hari ini, total MPP fisik yang telah beroperasi mencapai 206,” ujarnya.

BACA JUGA :  Komitmen Pj Gubernur Sultra Bebaskan Anak Sultra dari Stunting

Akik juga menambahkan bahwa sebaran pembentukan MPP di Sulawesi Tenggara mencapai 29 persen.

“Dengan persentase ini, kita melihat bahwa upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan terintegrasi terus meningkat di wilayah Sulawesi Tenggara,” ucapnya.

Menteri PANRB dalam sambutannya menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mempermudah akses pelayanan publik melalui MPP.

“Pemerintah daerah harus terus berinovasi dan berkomitmen dalam memberikan kemudahan akses pelayanan publik. MPP adalah salah satu cara efektif untuk mencapai hal tersebut,” ungkap Anas.

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto, menyampaikan tanggapannya terkait peresmian ini.

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi Bapak Menteri PANRB yang hari ini berkenan meresmikan Mal Pelayanan Publik di wilayah kami. Selain 2 (dua) MPP yang diresmikan hari ini, dalam waktu dekat terdapat tiga MPP yang saat ini dalam tahap pembangunan dan akan diresmikan yakni di Kabupaten Konawe Selatan, Kolaka Utara, dan Kabupaten Muna Barat” ujar Andap.

BACA JUGA :  Pj Gubernur dan DPRD Sultra Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2024, serta Bahas KUA-PPAS 2025

“Dengan adanya MPP ini, diharapkan masyarakat Sulawesi Tenggara dapat menikmati layanan publik yang lebih mudah, cepat, dan efisien. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Sebagai informasi, dengan diresmikannya dua MPP baru, maka provinsi Sultra memiliki enam MPP, yakni di Kabupaten Bombana, Konawe, Buton, Kolaka, Kota Kendari, dan Kota Baubau. (*)

Redaksi

Komentar