Hasil Pleno KPU, ASR-Hugua Ditetapkan sebagai Pemenang Pilgub Sultra 2024

Politik, Sultra192 Dilihat

KENDARI, BENTALA.ID – Pasangan calon (Paslon) Andi Sumangerukka-Hugua (ASR-Hugua) resmi ditetapkan sebagai pemenang pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini berdasarkan hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra di salah satu hotel di Kendari, Minggu 8 Desember 2024.

Dalam rapat tersebut, KPU Sultra menetapkan paslon nomor urut 2 ini sebagai pemenang dan peraih suara terbanyak dan mengungguli tiga kandidat lainnya.

ASR-Hugua meraih 52,39 persen atau 773.183 suara. Disusul paslon nomor urut 4, Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan memperoleh 308.373 suara atau 20,84 persen.

Kemudian Paslon nomor urut 03, Lukman Abunawas-La Ode Ida memperolehnya 246.393 suara atau 16,65 persen.

BACA JUGA :  Pj Buton Selatan Baru Belum Dilantik, Sekda Sultra Pastikan Tidak Ada Kekosongan Jabatan

Lalu paslon nomor urut 1, Ruksamin-Sjafei Kahar memperoleh 149.642 suara atau 10,11 persen.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, ini merupakan hasil dari pilihan masyarakat yang telah menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024 lalu.

“Dan kemudian sejak 28 November sampai pada saat ini rekapitulasi berjenjang dari tingkat PPK, kabupaten kota sampai pada provinsi kita sudah tuntaskan. Malam hari ini kita sudah menyampaikan dan mensahkan hasil dari perolehan suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon,” kata Asril.

Menurutnya, setelah rapat pleno ini, pihaknya akan menunggu informasi dari Mahkama Konstitusi. Sebab, mungkin saja dari empat paslon ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP).

BACA JUGA :  Hasil Survei Terbaru, ASR-Hugua Masih Unggul di Antara Paslon Lainnya

“Jika ada tentu ini akan teregister di MK. Setelah itu kita akan menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK dari MK. Kalau memang KPU terdaftar disitu maka kita akan mengadakan sidang,” tutur Asri

Tetapi kalau seandainya Sultra tidak terdaftar maka dalam waktu tig hari kit menunggu surat keputusan KPU RI terhadap penetapan yang akan kita laksanaka dalam hal siapa paslon yang memperoleh suara terbanyak,” pungkasnya. (*)

Redaksi

Komentar