KENDARI, BENTALA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat koordinasi lintas sektoral di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (01/02/2024). Rakor ini dilakukan guna mengantisipasi potensi bencana dan mewujudkan terselenggaranya pemilu 2024 yang aman, lancar dan kondusif.
Rakor yang diinisiasi Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto ini dihadiri oleh Kepala BMKG, Prof. Dwikorita Karnawati, Deputi bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, dan Plt Deputi Bidang Geofisika BMKG yang hadir secara virtual.
“Provinsi Sultra terletak di jazirah tenggara Pulau Sulawesi, terdiri dari 17 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 2.726.590 juta jiwa. Dimana wilayah perairan lebih luas dibanding wilayah daratan,” ujar Andap Budhi Revianto.
Ia menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk mengetahui potensi bencana geo-hidrometeorologi dan kegempaan di Provinsi Sultra sebagai masukan dalam mewujudkan pemilu 2024 dan Sulawesi Tenggara yang aman, lancar, dan kondusif.
“13 hari lagi kita akan melaksanakan pesta demokrasi tahun 2024, segera identifikasikan TPS mana saja yang masuk dalam zona merah cuaca. Segera relokasi dan koordinasikan dengan para pihak. Rekan-rekan agar meningkatkan kesiapsiagaan guna antisipasi potensi bencana. Ingat, salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa koordinasi antar instansi dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci strategis dalam memitigasi risiko bencana saat pelaksanaan pemilu 2024.
“Akhir-akhir ini kita mulai menghadapi anomali musim dengan intensitas curah hujan yang relatif tinggi dan di atas normal. Kemarin di tempat kita di Kolaka telah mengalami banjir yang merusak rumah warga. Saya harap pemerintah daerah, forkopimda, dan seluruh inkait dapat bersinergi dan koordinasi dengan baik, ini akan jadi kunci strategis penanganan bencana di Sultra apalagi menyambut pelaksanaan Pemilu 2024,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BMKG, Prof. Dwikorita, mengapresiasi Pj Gubernur Sultra atas inisiasi menggandeng BMKG sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi bencana. Hal ini sesuai amanat Pasal 44 UU Nomor 31 tahun 2009 tentang Kewajiban Menggunakan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
“Terima kasih Bapak Pj Gubernur yang telah menginisiasi kegiatan ini dan implementasikan UU 31/2009 tentang MKG dengan sangat baik. Dimana setiap Pemda harus gunakan informasi resmi dari BMKG,” ungkapnya. (*)
Redaksi
Komentar