Pj Gubernur Luncurkan Perda Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi

Kendari2132 Dilihat

KENDARI, BENTALA.ID – Kamis (18/04/2024) digelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024. Musrenbang bertempat di Hotel Sahid Azizah, Kendari. Pada sambutan pembuka, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menegaskan bahwa visi dan misi Provinsi Sultra wajib sejalan dan searah, serta tidak terpisahkan dari visi dan misi NKRI, yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945.

 

Andap Budhi Revianto menyampaikan, indikator tercapainya keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945, yaitu terpenuhinya hak rakyat pertama, sandang, pangan dan papan. Kedua, pendidikan dan kebudayaan. Ketiga pekerjaan, kesehatan dan jaminan sosial. Keempat kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM, serta kelima, terpenuhinya hak rakyat atas infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

 

Musrenbang Sultra 2024 beragendakan perumusan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Andap Budhi Revianto menekankan pentingnya data bagi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan pemantauan pembangunan dalam upaya mewujudkan keadilan sosial di Sultra.

Foto bersama usai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024. Foto: Ist. 

 

“Tidak ada keadilan dan kesejahteraan sosial, tanpa data dasar pembangunan yang akurat, aktual dan relevan,” tegas Andap.

“Data yang tidak akurat hanya akan lahirkan carut marut kebijakan pembangunan dan pelaksanaannya. Data yang lemah akurasinya, otomatis memperlemah kinerja pemerintah, dan akibatnya target pembangunan pun sulit untuk tercapai,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Kampanye Akbar ASR-Hugua di lapangan Benu-benua Dihadiri Ketua Umum PPP

 

Dalam sambutannya, Andap Budhi Revianto menyampaikan kabar pencapaian politik legislasi yang berhasil diperjuangkan Pemerintah dan DPRD Provinsi Sultra, yaitu keberhasilan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi. Perda tersebut merupakan perda pertama yang mengamanatkan sistem pemerintahan daerah yang bermuatan pengarusutamaan data.

 

Andap Budhi Revianto mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2024 menekankan pentingnya integrasi tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berpedoman pada data dasar yang presisi.

“Perda tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi menjadi pijakan pula dalam penyusunan RKPD 2025 dan RPJPD Sultra 2025-2045,” katanya.

 

Andap pun mengingatkan kepada jajaran Pemprov Sultra, arahan dalam sambutan Pj Gubernur Sultra, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rumusan prioritas dan target sasaran pembangunan Provinsi Sultra yang direkomendasikan Musrenbang Provinsi Sultra 2024.

Foto bersama usai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024. Foto: Ist. 

Empat arahan Pj Gubernur untuk rekomendasi Musrenbang Sultra 2024, yaitu pertama, terkait jadwal (timetable) dan strategi pembiayaan kegiatan pendataan desa/kelurahan presisi di setiap kabupaten/kota untuk hasilkan data dasar yang digunakan sebagai rujukan bagi perumusan kebijakan pembangunan Provinsi Sultra, mencakup data wilayah administrasi pemerintahan daerah Provinsi Sultra yang meliputi data kesejahteraan rakyat dan data potensi daerah.

BACA JUGA :  Pj Gubernur: Netralitas ASN Berlaku 24 Jam

 

Rekomendasi kedua, yaitu bagi kabupaten/kota yang telah menjalankan pendataan desa/kelurahan presisi segera lakukan analisis atas data spasial dan numerik untuk memperoleh informasi kondisi, kebutuhan, dan potensi aktual daerahnya. Andap mengatakan, hasil dari analisis digunakan untuk menentukan target, prioritas dan sasaran pembangunan. Sedangkan bagi kabupaten/kota yang belum menjalankan pendataan segera lakukan pendataan paling lambat akhir 2024. Rekomendasi ketiga adalah evaluasi pencapaian dan kendala program pembangunan di tahun 2023, terutama menyangkut lima aspek kesejahteraan rakyat yang diamanatkan konstitusi.

 

Selain terkait data dasar, Andap Budhi Revianto mengingatkan hasil evaluasi kondisi eksisting Sultra. Problematika yang dihadapi Sultra secara makro, terutama terkait laju pertumbuhan ekonomi, persentase penduduk miskin, gini ratio, tingkat pengangguran terbuka, indeks pembangunan manusia, serta intensitas gas rumah kaca. Andap Budhi Revianto memberikan arahan intervensi kebijakan yang dirumuskan dalam Musrenbang karenanya harus secara komprehensif meliputi aspek sosial, ekonomi, tata kelola, supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan nasional, serta ketahanan, sosial budaya, dan ekologi.

 

Di akhir sambutannya, Andap Budhi Revianto berpesan kepada jajaran Pemprov Sultra untuk waspada terhadap situasi darurat. Siapkan langkah kontingensi menghadapi situasi kedaruratan, sebagai contoh situasi seperti saat pandemi, anomali musim, dan bencana hidrometeorologi. (*)

 

Redaksi

 

Komentar