Program Asta Cita Presiden RI, Polres Konut Gerak Cepat Ringkus Pengedar Narkoba dan Judi

Hukum35 Dilihat

KONAWE UTARA, BENTALA.ID — Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dalam sistem penegakan hukum di atensi keras jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Kepolisian Resort (Polres) Konut.

Dibawah Kepemimpinan AKBP Priyo Utomo, SH., S.I.K selaku Kapolres Konut, pelaku tindak kriminal peredaran narkoba, dan judi kembali di ringkus melalui tim Satuan personil Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Konut.

Hasil penangkapan disampaikan secara terbuka mulai dari pelakunya hingga barang bukti oleh Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo melalui press release yang berlangsung di Mako Polres Konut, Sabtu 23 November 2024.

Dalam kegiatan itu, Kapolres Konut didampingi Kasat Reskrim dan jajarannya, Kasat Narkoba dan jajarannya, dan tim dari Intelkam Polres Konut.

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, saat menggelar press release menyampaikan, pengungkapan penangkapan pelaku pengedar narkoba, dan judi ini merupakan hasil operasi mulai bulan Oktober sampai November 2024.

BACA JUGA :  Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra Kampanyekan Anti Judi Online untuk Selamatkan Generasi Muda

Untuk kasus perjudian jenis song yang di tangani Satuan Reskrim, AKBP Priyo Utomo mengungkapkan, ada 5 tersangka masing-masing insial, SWT, YT, AD, AD, AL.

Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni kartu Remi dan uang jutaan rupiah. Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara

“Dari hasil penyidikan, perjudian ini sudah sering di lakukan dengan alibi hanya sekedar hiburan. Tapi yang jadi perhatian serius adalah dalam judi ini ada untung rugi, dan jika di biarkan dapat jadi wabah penyakit, serta bisa merugikan diri sendiri, dan banyak orang, sehingga kami tidak tolerir,”tegas Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo.

Sedangkan untuk kasus narkoba, ada 4 orang tersangka yang diamankan masing-masing pelaku insial MW dengan barang bukti (BB) 9,3 gram sabu-sabu dari Desa Pariama.

BACA JUGA :  Komitmen Polda Sultra Berantas Kasus TPPO, Belasan Mucikari Ditangkap

Kemudian, insial SH dengan BB 4,64 gram dari Desa otole. Kemudian MS dengan BB 0,79 gram dari Desa Pariama. Kemudian insial SH dengan BB 79,37 gram dari Desa Pariama.

“Ini hampir 100 gram sabu-sabu kita tangkap dalam waktu satu bulan. Kita minimalisir penyalahgunaan narkoba di Konawe Utara. Ini loyalitas kita bekerja untuk negara dan masyarakat,”terangnya.

Mantap personil Jatanras Polda Jateng ini menyampaikan, keempat tersangka bagian dari sindikat yang di jadikan target.

“Polres Konawe Utara terus lakukan upaya pencegahan dan pengungkapan. Kita upayakan Konawe Utara zero dari narkoba. kita upayakan Konut terus maju dengan tanpa ada narkoba,”tutup mantan Kasubdit Tipiter Polda Sultra ini.(*)

Redaksi

Komentar