KENDARI, BENTALA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025, (10/12/2024).
Penetapan ini didasari arahan Menteri Tenaga Kerja pada hari Senin (09/12/2024) berdasarkan arahan Bapak Presiden Prabowo, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 serta hasil rapat Dewan Pengupahan.
Andap menjelaskan, “Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024, adapun Besaran UMP Tahun 2025 Rp3.073.551,70. Mengalami kenaikan: 6,5% atau Rp187.587,66 dibandingkan UMP 2024 yang sebesar Rp2.885.964,04”.
Andap lebih lanjut mengatakan, UMSP Sektor Pertambangan dan Penggalian Rp3.120.000, dan Sektor Konstruksi: Rp3.212.000, ujarnya.
“Adapun ketentuan Penerapan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan, dan UMP Sulawesi Tenggara Tahun 2025 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hanya 3 wilayah yang memiliki UMK, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Utara yang akan berlaku dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Dalam kesempatannya, Pj Gubernur juga mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan terkait pembayaran upah minimum yang berlaku.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.(*)
Redaksi
Komentar