Angka Pekerja Meninggal Turun, Pj Gubernur Harap Sultra Zero Accident

Kendari270 Dilihat

KENDARI, BENTALA.ID – Pada tahun 2023, angka pekerja di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mengalami penurunan. Hal ini diungkapkan oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, saat memimpin apel peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2024, di Kantor Gubernur Sultra, Senin (15/01/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan data Disnaker, pada tahun 2023 jpekerja yang wafat berjumlah 20 orang. Pada tahun 2021 sebanyak 21 pekerja dan tahun 2022 sebanyak 25 pekerja.

“Ke depan saya harapkan dapat kita tekan bahkan zero accident,” harapnya.

BACA JUGA :  Hattrick! IPH Sultra Terendah Secara Nasional Tiga Minggu Berturut-turut

Untuk diketahui, spel kesiapan Bulan K3 mengusung tema Budayakan K3, Sehat dan Selamat Dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha. Andap Budhi Revianto membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan yang esensinya mengajak untuk menggelorakan K3 guna menekan angka kecelakaan kerja.

“Tingkatkan pemahaman dan kesadaran penerapan norma ketenagakerjaan, membangun budaya K3. Insyaallah angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat kita eliminir yang pada akhirnya diharapkan mampu tingkatkan produktivitas kerja. Tenaga kerja juga dimasukkan dalam SDGs sustainable development goals,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lima Finalis Asal Sultra Sabet Juara di Ajang Pesona Batik Nusantara 2024

Andap Budhi Revianto menyampaikan tiga atensi kepada pengawas ketenagakerjaan dan juga pemberi kerja (pengusaha).

“Pertama, tingkatkanlah kesadaran keselamatan kerja bagi pekerja, berikan pelatihan, sediakan alat pelindung diri sesuai SNI. Kedua, tegakkan aturan sesuai regulasi yang ada. Ketiga, ubah mindset dan teknologi bekerja melalui proses pendataan yang valid dan digitalisasi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan agar pengawas ketenagakerjaan dan pemberi kerja melaksanakan tugas dengan profesional dan penuh rasa tanggung jawab, pahami, serta mengimplementasikan berbagai peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dengan baik. (*)

Redaksi

Komentar