Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas Ajudan Prabowo Mayor TNI Teddy

Politik70 Dilihat

BENTALA.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji dugaan pelanggaran netralitas ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, Mayor TNI Teddy Indra Wijaya.

“Sudah, sedang kami kaji, kami tunggu hari ini,” kata Bagja ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).

Hasil kajian Bawaslu nantinya akan disampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk ditindaklanjuti.

“Kita sampaikan ke Panglima TNI untuk tindak lanjut terhadap jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap netralitas TNI, karena itu berkaitan dengan netralitas TNI,” imbuh dia.

BACA JUGA :  ASR Ingatkan Kadernya Memilih di TPS Masing-Masing

Bagja mengakui jika pengkajian ini dilakukan atas inisiatif Bawaslu. Pasalnya, Bawaslu telah melakukan penelusuran terhadap berbagai unggahan video yang ramai diperbincangkan di media sosial, soal kehadiran Mayor Teddy saat debat capres di KPU menggunakan baju pendukung Prabowo-Gibran.

“Ini di medsos sudah ramai sudah sampai di kami, sudah sampai di tempat saya, juga sudah kami teruskan,” ujarnya.

Bagja menegaskan, Bawaslu sifatnya hanya menyampaikan dugaan dan rekomendasi apakah ada pelanggaran netralitas TNI oleh Mayor Teddy.

Soal siapa yang akan menindaklanjuti sanksi atau hukuman untuk Mayor Teddy jika terbukti melanggar netralitas, itu akan diserahkan kepada Panglima TNI.

BACA JUGA :  ASR Ajak Warga Datang ke TPS untuk Salurkan Hak Suara

“Kalau diberikan sanksi atau tidak diberikan sanksi oleh Panglima TNI. Kami meneruskan dugaan pelanggaran jika terjadi dugaan pelanggaran,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Mayor Teddy Indra Wijaya tertangkap kamera hadir dalam debat perdana capres di KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/12/2023) malam.

Hal itu ramai diperbincangkan di media sosial. Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya sedang mendalami hal tersebut. Ia berjanji dalam pekan ini bakal mengumumkan terkait proses yang bakal ditindak lanjuti oleh Bawaslu.

 

Sumber :
kompas.com

Komentar