Hingga April 2024, Polres Konut Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dengan BB Mencapai  124,08 Gram

KONAWE UTARA, BENTALA.ID – Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, memimpin kegiatan press conference pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) dari Bulan Januari hingga April 2024, Senin (22/04/2024).

Hingga April 2024, Satresnarkoba Polres Konawe Utara telah mengungkap kasus tindak pidana peredaran Nnrkotika sebanyak sembilan laporan polisi dengan sepuluh orang tersangka laki-laki, dengan total barang bukti (BB) sebanyak 124,08 gram jenis sabu-sabu.

Terdapat kelompok medan tersangka RN (37) dengan BB 78,54 gram yang diamankan anggota di kelurahan Andowia pada April ini. Beberapa tersangka lain berasal dari luar Kabupaten Konawe Utara dan warga asli Konawe Utara.

Pada Bulan Januari 2024 tersangka RD BB 0,67 gram dan IS BB 19,52 gram dengan TKP Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, dan Desa Puulemo, Kecamatan Lembo. Februari 2024 tersangka AD bersama MR dengan BB 1,04 gram, IAR dengan BB 0,56 gram, RB dengan BB 20,81 gram serta AR dengan BB 1,74 gram, dimana kelima tersangka diamankan di Desa Basule, Kecamatan Lasolo, Konawe utara.

BACA JUGA :  Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Penanganan Stunting di Kendari

Bulan Maret terdapat dua laporan polisi dengan tersangka SI ,TKP Kelurahan Tinobu, Kecamatan Lasolo BB 0,40 gram serta tersangka RT dengan BB 0,80 gram diamankan anggota di Mes 02 NPM Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

AKBP Priyo Utomo mengatakan kesepuluh tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a serta pasal 114 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda hingga milyaran rupiah.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sultra Sambangi Sejumlah TPS di Kendari

Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, AKBP Priyo Utomo mengimbau agar masyarakat lebih peka lebih waspada dan lebih tanggap bila menemukan warganya atau pendatang baru yang gerak-geriknya diluar kelaziman. Apalagi berhubungan kasus narkotika agar segera melaporkan atau memberi informasi baik melalui Bhabinkamtibmas, melalui polsek setempat maupun melalui whatstapp pengaduan masyarakat (110) Polres Konut dan personel Satnarkoba. (*)

Redaksi

 

Komentar