Masa Jabatan Pj Gubernur Sultra Diperpanjang

Sultra301 Dilihat

JAKARTA, BENTALA.ID – Masa Jabatan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto resmi diperpanjang. Hal ini ditandai dengan adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk hadir di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara dalam rangka Penyerahan Keputusan Presiden pada Kamis (05/09/2024).

Saat dikonfirmasi awak media, Andap membenarkan hal tersebut.

“Nanti ya akan dijelaskan setelah menghadap dengan Bapak Mendagri dan prosesi acara selesai,” ujar Andap.

Sesaat setelah menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Andap yang ditemui media menjelaskan baru saja menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara.

Di dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Komjen Pol. (Purn) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara paling lama satu tahun terhitung mulai tanggal 5 September 2024.

BACA JUGA :  Ketua DPC Gerindra Buteng Imbau Masyarakat Tidak Termakan Isu Kesukuan
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto saat menerima Surat Keputusan Presiden tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara. Foto: Ist. 

Lebih lanjut, Andap menyampaikan bahwa ia bersama Penjabat Gubernur lainnya, yakni Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Penjabat Gubernur Bali telah menerima Surat Keputusan Presiden.

Andap menjelaskan, ada beberapa hal signifikan yang disampaikan oleh Bapak Mendagri dalam kesempatannya. Pertama, mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program pembangunan nasional di daerah masing-masing. Kedua, berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindak lanjuti dengan baik, sebut saja menyangkut masalah pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya. Ketiga, penjabat gubernur diharapkan agar mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.

BACA JUGA :  Polda Sultra dan Polres Kolaka melaksanakan pengamanan debat kedua Paslon Cagub dan Cawagub Sultra dilakukan secara berlapis

Pada kesempatan itu, Andap mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasihnya.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kerja sama yang baik selama ini. Amanah tugas yang saya terima merupakan tanggung jawab besar yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Mari kita bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama untuk melanjutkan perjuangan sebagai pelayan publik yang dapat berguna bagi kemaslahatan masyarakat serta terwujudnya Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern. Insyaaallah, Aamiin Ya Robbal’ Aalamiin,” tutup Andap. (*)

Redaksi

Komentar