Pj Gubernur Sultra Tegaskan Pj Bupati/Wali Kota yang Maju di Pilkada Harus Mengundurkan Diri

Kendari, Sultra1288 Dilihat

KENDARI, BENTALA.ID – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menginstruksikan Pj bupati/Pj wali kota di provinsi Sultra untuk memahami dan mempedomani aturan mengenai Pilkada serentak tahun 2024. Instruksi tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/5 tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024 di wilayah Sulawesi Tenggara, yang ditandatangani Pj Gubernur Sultra di Kendari, Senin (20/05/24).

Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjabarkan SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.

SE Pj Gubernur Sultra No.100.3.4.1/5 Tahun 2024 menegaskan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil wali kota. Salah satu persyaratannya adalah tidak berstatus sebagai penjabat bupati dan penjabat wali kota.

BACA JUGA :  Hugua Janji Tuntaskan Masalah Sulitkan Lapangan Kerja hingga Bantuan Bibit Perkebunan dan Peternakan Sapi

“Pj bupati/pj wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada tahun 2024 di Provinsi Sultra, agar segera melengkapi administrasi pengunduran diri yang disampaikan kepada Mendagri. Kelengkapan administrasi yang dimaksud selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon, sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI dengan tembusan Pj Gubernur Sultra,” jelas Andap.

Selanjutnya, bagi Kabupaten/Kota yang mengalami kekosongan pj bupati/pj wali kota karena mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024, Pj Gubernur akan melampirkan kelengkapan administrasi berupa usulan dari Pj Gubernur dan DPRD kabupaten/kota mengenai tiga nama calon Pj bupati/Pj wali kota kepada Kemendagri.

BACA JUGA :  Pemprov Sultra Tuntaskan Pengerjaan Jalan Halu Oleo

Adapun pelantikan terhadap Pj bupati/Pj wali kota pengganti akan dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

“Intinya, penerbitan SE ini merupakan penjabaran dari SE yang dikeluarkan Kemendagri dengan tujuannya yang baik, tanpa muatan politik apapun,” kata Andap,

“Jadi, para Pj Bupati/Pj Walikota yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 diharapkan agar mempedomani surat edaran ini,” tegasnya. (*)

Redaksi

 

Komentar